Zona Integritas
*
Prosedur Berperkara
PROSEDUR BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA PAINAN
PROSEDUR PERKARA CERAI TALAK
|
PROSEDUR PERKARA CERAI GUGAT
|
PROSEDUR PERKARA GUGATAN LAINNYA
(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama ) Surat Gugatan tersebut berisikan :
|
PROSEDUR PERKARA BANDING
- 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. - 30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Painan.
|
PROSEDUR PERKARA KASASI
- 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
|
PROSEDUR PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama)
|
1. Alur Permohonan Informasi Biasa
2. Alur Permohonan Informasi Khusus
ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKRONIK (e-Court)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas