Zona Integritas
*
Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
- Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
- Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya.
- Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun.
- Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan Yang Didaftarkannya.
- Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.
Hak Terlapor:
- Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi Dan Alat Bukti Yang Lain.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.
ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKRONIK (e-Court)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas