Zona Integritas
RAPAT REVIEW SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) PENGADILAN AGAMA PAINAN
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Painan (M. Yusuf, S.H.I, M.H), Wakil Ketua (Zakiyah Ulya, S.H.I), jajaran kepaniteraan, dan ikut serta Petugas PTSP Pengadilan Agama Painan. Rapat tersebut merupakan upaya untuk menampung aspirasi dan inovasi dalam rangka penyempurnaan terhadap SOP yang sudah ada. Dalam prosesnya, review SOP ini sendiri dilakukan dengan cara membandingkan dan memastikan kinerja pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam standar pelayanan publik, mengidentifikasi permasalahan yang selama ini timbul dalam pelayanan dan kemudian menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan.
Hasil review dan perbaikan SOP yang dilakukan hari itu kemudian disepakati oleh semua pejabat yang hadir dan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pelayanan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan SOP yang telah disempurnakan.
Rapat tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Painan dengan harapan dapat meningkatkan citra positif Pengadilan Agama Painan dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, menjamin kelancaran serta transparansi penyelesaian suatu pelayanan dengan hasil yang prima.
ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKRONIK (e-Court)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas