Zona Integritas
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERDANA OLEH PENGADILAN AGAMA PAINAN
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama atas permintaan bantuan dari PA Muko-Muko dengan nomor perkara 141/Pdt.G/2021/PA.MKM Setelah melakukan berbagai persiapan, Tim yang terdiri dari Hakim Komisaris (M. Yusuf, S.H.I, M.H), Panitera Pengganti (Rizal Razai Thamrin, S.H), Jurusita/Jurusita Pengganti (Hendra Perdana, S.H) dan Panitera (Jacki Efrizon, S.H). Sidang dibuka pada jam 09.00 wib yang bertempat di kantor Wali Nagari Silaut, dihadiri oleh para pihak berperkara, dan ikut serta juga perangkat Wali Nagari Silaut, Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan.
Hakim sedang memeriksa peta objek sengketa
Sementara itu obyek sengketa adalah berupa sebidang tanah perkebunan Kelapa Sawit dengan luas lahan 7,5 ha. di Nagari Silaut, Kec. Silaut, Kab. Pesisir Selatan.
Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang menjadi objek sengketa
Menurut (M. Yusuf, S.H.I, M.H) bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti Non Executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) kali ini merupakan pemeriksaan setempat perdana yang dilaksanakan PA Painan pada tahun 2021,sehingga tentunya hal itu adalah lembaran sejarah yang akan dikenang dan menjadi tolak ukur terhadap Desecente lain yang mungkin di masa mendatang akan dilaksanakan PA Painan
ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKRONIK (e-Court)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas